24 Jun 2026
1
0
Kegiatan ini menghadirkan Apt. Geri Febriyanto, S.Farm., M.Biomed., C.T., C.Herbs, yang membahas perkembangan penggunaan bahan alam dalam pelayanan kesehatan modern, mulai dari pengobatan tradisional hingga pemanfaatannya sebagai terapi komplementer berbasis bukti ilmiah.
Dalam pemaparannya, Apt. Geri menjelaskan bahwa meningkatnya prevalensi penyakit degeneratif mendorong kebutuhan akan pilihan terapi yang lebih aman, holistik, dan cost-effective. Dalam konteks tersebut, obat bahan alam menjadi salah satu alternatif yang semakin mendapat perhatian karena memiliki profil toksisitas yang relatif rendah apabila digunakan secara tepat dan telah melalui proses standardisasi.
Beliau menegaskan bahwa pemanfaatan bahan alam saat ini tidak lagi hanya didasarkan pada pengalaman empiris turun-temurun, tetapi juga mulai didukung oleh penelitian ilmiah dan regulasi yang semakin kuat.
Perkembangan obat bahan alam di Indonesia didukung oleh berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat bahan alam.
Peraturan BPOM Nomor 29 dan 30 Tahun 2023 mengenai pedoman klaim khasiat dan mutu produk obat bahan alam.
Keberadaan regulasi tersebut menjadi fondasi penting untuk menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk yang digunakan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, obat bahan alam merupakan bahan, ramuan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, maupun campurannya yang telah digunakan secara turun-temurun atau telah terbukti aman, berkhasiat, dan bermutu.
Pemanfaatannya mencakup pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, hingga pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian empiris maupun ilmiah.
Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam pengembangan obat bahan alam. Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 30.000 jenis tanaman, dengan sekitar 9.000 jenis tanaman berkhasiat obat.
Kekayaan biodiversitas ini menjadi modal strategis dalam pengembangan produk kesehatan berbasis sumber daya lokal yang dapat bersaing di tingkat global.
Apt. Geri menjelaskan bahwa efektivitas bahan alam dipengaruhi oleh kandungan metabolit yang terdapat di dalamnya, yaitu:
Metabolit Primer
Dibutuhkan secara langsung untuk kelangsungan hidup organisme.
Berperan dalam penyediaan energi.
Contoh: karbohidrat dan lipid.
Metabolit Sekunder
Tidak dibutuhkan secara langsung untuk kelangsungan hidup tanaman.
Berfungsi sebagai sistem pertahanan alami serta pemberi aroma dan warna khas.
Contoh: flavonoid, saponin, tanin, alkaloid, dan terpenoid.
Berbagai senyawa tersebut diketahui memiliki aktivitas biologis yang berpotensi dimanfaatkan dalam terapi penyakit.
Dalam sistem regulasi nasional, obat bahan alam dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
Jamu
Produk yang berasal dari pengetahuan tradisional dan warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan maupun pemulihan kesehatan.
Obat Herbal Terstandar (OHT)
Produk yang telah melalui pembuktian keamanan dan khasiat secara ilmiah melalui uji praklinik serta menggunakan bahan baku yang terstandarisasi.
Fitofarmaka
Tingkatan tertinggi obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya melalui uji praklinik dan uji klinik serta memenuhi standar mutu yang ketat.
Obat Bahan Alam Lainnya
Meliputi produk inovasi baru, produk impor, maupun produk lisensi yang berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemanfaatan bahan alam dalam praktik klinis modern didasarkan pada beberapa prinsip utama, yaitu:
Pendekatan holistik, dengan memanfaatkan keseluruhan ekstrak tanaman sebagai bagian dari proses penyembuhan.
Efek sinergis, yaitu kerja sama berbagai senyawa aktif dalam satu tanaman yang dapat memberikan manfaat lebih baik dibandingkan senyawa tunggal.
Validasi ilmiah, melalui penelitian modern dan uji klinik.
Keamanan penggunaan, melalui pengujian toksisitas dan standardisasi produk.
Pendekatan ini menjadi jembatan antara pengobatan tradisional dan praktik kedokteran berbasis bukti.
Perjalanan perkembangan bahan alam dibagi menjadi beberapa tahapan:
Era Empiris, penggunaan berdasarkan pengalaman dan tradisi masyarakat.
Era Terstandar, munculnya Obat Herbal Terstandar dengan pembuktian praklinik.
Era Fitofarmaka, yang telah didukung uji klinik pada manusia.
Era Integratif, yaitu integrasi fitofarmaka ke dalam formularium dan sistem pelayanan kesehatan modern.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa bahan alam semakin memperoleh tempat dalam sistem kesehatan modern yang berbasis evidence-based medicine.
Dalam praktik kesehatan, beberapa bahan alam telah banyak diteliti dan digunakan, antara lain:
Kardiovaskular
Ekstrak seledri yang berpotensi membantu regulasi tekanan darah melalui efek vasodilatasi alami.
Diabetes Mellitus
Ekstrak kayu manis (Cinnamon) yang dapat membantu meningkatkan sensitivitas reseptor insulin perifer.
Imunomodulator
Ekstrak meniran (Phyllanthus) yang berpotensi menstimulasi proliferasi sel T dan makrofag sebagai bagian dari sistem imun.
Meski memiliki potensi besar, pengembangan bahan alam masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Rendahnya absorpsi beberapa senyawa aktif, khususnya polifenol.
Metabolisme lintas pertama (first-pass metabolism) yang dapat mengurangi jumlah senyawa aktif yang mencapai sirkulasi sistemik.
Kebutuhan inovasi formulasi untuk meningkatkan bioavailabilitas produk.
Untuk mengatasi hal tersebut, berbagai teknologi modern seperti fitosom dan nano-emulsi mulai dikembangkan guna meningkatkan efektivitas penghantaran zat aktif.
Kuliah pakar ini menegaskan bahwa bahan alam memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari praktik klinis modern apabila didukung oleh standardisasi, validasi ilmiah, dan regulasi yang memadai.
Dengan kekayaan hayati yang dimiliki Indonesia, pengembangan obat bahan alam berbasis bukti tidak hanya berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga memperkuat kemandirian bangsa dalam bidang farmasi dan kesehatan.
Pemanfaatan bahan alam yang terintegrasi dengan ilmu kedokteran modern diharapkan mampu menghadirkan layanan kesehatan yang lebih holistik, aman, dan berkelanjutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam.
Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam.
Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Mutu Obat Bahan Alam.
Materi Webinar Kuliah Pakar Mahakarya Citra Utama: Evolusi Integratif Bahan Alam dalam Praktik Klinis Modern, 2026. .